Pemerintahan

43,99% Kendaraan Tercatat Menunggak Pajak Di Samsat Kabupaten Bekasi

×

43,99% Kendaraan Tercatat Menunggak Pajak Di Samsat Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha menyampaikan Lebih dari 600.000 pemilik kendaraan di Kabupaten Bekasi tidak taat bayar pajak.

“Akibatnya, 43,99% dari seluruh kendaraan yang tercatat di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi menunggak pajak,” kata Fajar beberapa hari lalu. Selasa (30/06/2026).

Fajar menjelaskan, jumlah kendaraan yang tercatat mencapai 1,6 juta unit. Jumlah itu tercantum dalam total potensi pe­nerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor.

Dari jumlah tersebut, kata dia, baru 56,01% kendaraan atau 918.152 unit yang pajaknya sudah dibayar oleh pemiliknya. Tidak disebutkan penyebab banyaknya wajib pajak yang belum membayarkan pajak kendaraan mereka.

Namun, jumlah tersebut diyakini terus menyusut, mengingat potensi penerimaan pajak masih terus digali hingga akhir tahun mendatang.

“Masih terus dalam proses. Berbagai inovasi dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayarkan pajak kendaraannya,” ujarnya,

Ia menambahkan, sejak pekan lalu, Samsat Kabupaten Bekasi meluncurkan program kerja sama dengan koperasi, baik di industri maupun Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam kerja sama tersebut, pembayar pajak bisa melalui koperasi, bahkan pembayarannya bisa dicicil.

“Yang operasi industri itu diberi nama Samkopi alias Samsat Koperasi Industri, sedangkan yang Kopdes itu, Samkopdes. Konsepnya pembayaran pajak dapat dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Layanan tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Program ini memungkinkan wajib pajak membayar kewajibannya secara dicicil, sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran setiap bulan.

Menurutnya, Samkopi telah dilaksanakan di sejumlah koperasi pada perusahaan-perusahaan besar yang ber­operasi di Kabupaten Bekasi. Dengan program ini, para pekerja tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke loket Samsat, sehingga cukup membayar pajak di perusahaan masing-masing.

Selain itu, untuk Samkopdes, menurut Fajar, mulai hadir di beberapa desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bekasi. Beberapa di antaranya, yakni di Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, Desa Sukaresmi dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Ia menyebutkan, di Desa Karang­satria, Kecamatan Tambun Utara, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Desa Ragemanunggal dan Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu. Skema opsen sudah mulai diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang berlaku sejak Januari 2025. Dengan konsep ini, penerimaan dari pajak kendaraan lebih cepat mengalir sebagai pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota dengan nilai yang meningkat.

Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prasetyo menyambut baik inovasi itu sehingga memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan pada waktunya.

“Ini bagian yang menurut saya paling manusiawi. Wajib pajak bisa membayar dengan cara diangsur. Negara lebih baik menerima pajak yang dicicil dan lunas daripada menunggu pajak penuh yang tak kunjung dibayar,” pungkas Eko.

Uploader: Fajar

Copyright © 2026 KABARSEBELAS.id | All Right Reserved.