Hukrim

Kasus IH Terkatung-katung, Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya Tidak Profesional

×

Kasus IH Terkatung-katung, Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini

Kabarsebelas.id, Jakarta – Pemilik merek helm atas nama Muhidin Burhan melaporkan seorang pengecer helm (IH) dengan laporan polisi LP/B 884/II/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 7 Februari 2025.

Dalam pengakuannya kepada awak media, dirinnya dilaporkan oleh Muhidin Burhan dengan Pasal Tindak Pidana Bidang Merk dan indikasi geografis sesuai Pasal 100 dan atau Pasal 102 UU No 20 tahun 2016.

Dalam perkembangannya, IH ditetapkan tersangka dan wajib lapor sejak 29 September 2025. Hingga saat ini kasusnya tidak dilimpahkan ke kejaksaan. Dari informasi yang didapat, berkas tidak lengkap. IH menyatakan dirinya merasa dikorbankan untuk tujuan tertentu karena dirinya hanya menjual helm merk “BV” melalui salah satu pabrik yang menawarkannya di bulan Oktober 2024 lalu.

“Padahal saya hanya penjual/pengecer bukan pembuat helm,” ucapnya kepada awak media, Minggu (10/05/2026) sore.

Melalui Kuasa hukum barunya, Reynaldo Aldius, IH berharap kasusnya dapat terselesaikan dengan cepat, dan segera dihentikan karena terdapat banyak kejanggalan. Selain itu, IH menilai penyidik tidak professional dalam menyikapi kasusnya.

IH menyebutkan, transaksi jual beli terjadi sejak 2023 hingga 2024.

Selain itu, informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bahwa merk “BV” telah tercatat dalam HAKI dengan Register IDM001176306 telah dialihkan dari Edy Sutrisno dengan Register DM000194350 kepada Muhidin Burhan (Pelapor) yang diproses pada 24 Januari 2025, dimana transaksi dengan tersangka sebagai pengecer adalah tahun 2023-2024 sebelum dialihkan dokumen resmi diterbitkan yang ditandatangani oleh Hermansyah Siregar tanggal 2 Oktober 2025.

Perlu diketahui setelah kasus ini bergulir, pihak terlapor telah melaporkan dugaan ketidakprofessionalan oknum penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Unit V Sundit 1 Indag kepengaduam online konsultasi Reserse Mabes Polri dengan nomor LK/87/V/2026 BARESKRIM dan ditindaklanjuti dengan untuk konsultasi pada 13 Mei 2026.

Sementara itu, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, awak media sudah dua kali mendatangi Markas Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus ini kepada penyidik yang menangani, yaitu Kompol I Dewa Gede A.S SIK dan Bripka Jubad namun belum mendapat tanggapan.

Di samping itu, IH juga mendapat teror menjurus pengancaman dari seseorang yang diduga sebagai Ketua Asosiasi Helm dengan melibatkan oknum orang timur yang mengancam secara verbal dan pesan WhatsApp serta rekaman suara saat dirinya ditelepon, Jumat (08/05/2026) pagi.

IH sempat melaporkan balik pelapor (Muhidin Burhan) ke Polda Metro Jaya dengan Nomor STPL/B/1200/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Februari 2026 yang sudah dilimpahkan ke Polrestro Tangerang Kota sesuai nomor pelimpaham B /4367/II/RES 7.4/2026 dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan /Perbuatan Curang sesuai UU No.1 tahun 2023 Pasal 492.

Uploader: Fajar

Copyright © 2026 KABARSEBELAS.id | All Right Reserved.