Kabarsebelas.id, JAKARTA – Penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Unit 5 Subdit 1 yang telah menjadikan tersangka dan status wajib lapor IH pengecer helm salah satu merk yang dilaporkan oleh pemilik merk atas nama Muhidin Burhan sesuai dengan laporan polisi LP/B 884/II/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 7 Februari 2025 sampai saat ini belum dapat ditemui wartawan di kantornya yang pada akhirnya wartawan memberikan surat permohonan informasi dan klarifikasi melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Kamis,13 Mei 2026 lalu.
Karena sulitnya informasi bahkan tergolong membiarkan klarifikasi awak media, sehingga surat tersebut ditujukan ke humas yang ditembuskan ke Dirkrimsus dan Kapolda Metro Jaya.
Adapun pokok permohonan informasi dan klarifikasi awak media dirangkum dalam 6 (Enam) pokok pertanyaan, yaitu tersangka sudah menjalani wajib lapor selama 7 (tujuh) bulan tanpa dilimpahkan ke kejaksaan, penetapan tersangka dinilai janggal karena pelapor hanyalah pemegang merek helm yang dialihkan pada tahun 2025 sementara transaksi tersangka dengan distributor (TKR) terjadi tahun 2024, perusahaan distributor (TKR) sampai saat ini belum diperiksa, penyidik ingin memeriksa kembali tersangka untuk BAP tambahan menjadi pertanyaan, penyidik bungkam tanpa merespon awak media dinilai langgar UU Pers No.40 Tahun 1999 dan langgar Keterbukaan Informasi Publik dan Presisi POLRI serta adannya kedatangan penyidik malam hari ke rumah tersangka tanpa surat resmi yang membuat tersangka dan keluarga ketakutan.
Dari pokok surat di atas, hingga saat ini belum ada informasi tertulis dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Namun, melalui pesan singkatnya via WhatsApp, Kasie Penerangan Umum Masyarakat, Kompol Risma S menyatakan akan segera mengkoordinasikan secepatnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun awak media, helm Merk BV yang telah dialihkan kepada pelapor Muhidin Burhan 24/01/2025 silam yang disalurkan perusahaan TKR pernah mengirim barang tidak sesuai SNI, karena mengalami pecah yang merugikan tersangka dan diperkuat dengan keterangan penguji dari B4T (Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik) diduga permohonan merk dan SNI tidak prosedural.
Dalam perkembangannya, tersangka IH ditetapkan tersangka dan wajib lapor sejak 29 September 2025, hingga saat ini kasusnya tidak dilimpahkan ke kejaksaan. Dari informasi yang didapat, berkas tidak lengkap.
IH menyatakan, dirinya merasa dikorbankan untuk tujuan tertentu karena ia hanya menjual helm merk “BV” melalui salah satu pabrik yang menawarkannya pada periode Oktober 2024. Padahal IH hanya pengecer/penjual.
Melalui Kuasa hukum barunya, Reynaldo Aldius, IH berharap kasusnya dapat diselesaikan secepatnya dan dihentikan karena terdapat banyak kejanggalan serta menilai penyidik tidak professional. Juga banyak kejanggalan-kejanggalan dan akan memberikan informasi tambahan keterangan saksi ahli pidana.
Pihaknya menyatakan, transaksi jual beli terjadi 2024 dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bahwa merk “BV” telah tercatat dalam HAKI dengan Register IDM001176306 telah dialihkan dari Edy Sutrisno dengan Register DM000194350 kepada Muhidin Burhan (Pelapor) yang diproses pada 24 Januari 2025 dimana transaksi dengan tersangka sebagai pengecer adalah tahun 2024 sebelum dialihkan dokumen resmi diterbitkan yang ditandatangani oleh Hermansyah Siregar tanggal 2 Oktober 2025.
Perlu diketahui, karena dinilai dirinya dikriminalisasi serta adanya ketidakprofessionalan penyidik, tersangka telah melaporkan oknum penyidik Krimsus Polda Metro Jaya ke Laman Konsultasi Reserse Mabes Polri dengan aduan LK/87/V/2026/ Bareskrim Polri yang sudah ditindaklanjuti tanggal 13/05/2026.
Uploader: Fajar





