Seleksi Penerimaan PPPK Pemkab Bekasi Tahun 2024 Resmi Dibuka

Ilustrasi Formasi PPPK Bekasi. (Foto: Net)

Kabarsebelas.id | Pengumuman Bupati Bekasi Nomor Kp.02.02/5549-Bkpsdm/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Kemudian Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.565-BKPSDM/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman tersebut dalam upaya penyelesaian penataan non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dibuka kesempatan untuk para non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 10.099 (sepuluh ribu sembilan puluh sembilan) dengan rincian sebanyak 3.762 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua) untuk formaso tenaga guru.

Kemudian sebanyak 467 (empat ratus enam puluh tujuh) untuk formasi tenaga kesehatan dan 5.870 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh) untuk formasi tenaga teknis.

Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di link: https://bit.ly/PengumumanCASN2024.