Ekbis

Raperda Guru di Kabupaten Bekasi Jangan Jadi Tameng Oknum

×

Raperda Guru di Kabupaten Bekasi Jangan Jadi Tameng Oknum

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN BEKASI – Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi mewanti-wanti jelang pengesahan Raperda Perlindungan Guru oleh Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi agar tidak melahirkan aturan yang justru menjadi tameng bagi oknum guru yang tersandung persoalan hukum.

Ketua Bidang Khusus Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi Giovani Anwar Abilio Soares mempertanyakan urgensi raperda tersebut, mengingat sejauh ini belum ada kasus kriminalisasi guru di Kabupaten Bekasi yang mendesak perlunya perda khusus perlindungan guru.

“Kata perlindungan guru ini seakan-akan menggambarkan ada kondisi kriminalisasi terhadap guru, padahal di Kabupaten Bekasi belum ada kejadian guru mengalami kriminalisasi. Ini yang menjadi pertanyaan soal urgensinya,” ujar Giovani Anwar abilio Soares kepada Cikarang Ekspres, Sabtu (25/4).

Selain urgensi, Dewan Pendidikan juga mempertanyakan apakah penyusunan raperda telah dilandasi naskah akademik (NA) yang memadai sebagai dasar ilmiah dan yuridis pembentukan aturan tersebut.

“Kami mempertanyakan apakah perda ini sudah dilandasi naskah akademik yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jangan sampai perda ini diketok tanpa naskah akademik yang kuat. Produk hukum tidak boleh lahir hanya karena dorongan normatif, tapi harus berbasis kajian ilmiah dan kebutuhan riil,” ujarnya.

Menurut Anwar , jika perda ini disahkan, pihaknya mengingatkan agar tidak menempatkan guru dalam posisi seolah kebal hukum. Ia mencontohkan, bila ada guru atau kepala sekolah terjerat kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), perda tidak boleh dijadikan tameng berlindung.

“Jangan sampai ketika ada guru atau kepala sekolah tersangkut kasus hukum, lalu mengaku sedang dikriminalisasi. Perda ini jangan menjadikan guru absolut atau kebal hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Giovani juga menyinggung rencana pembentukan Satgas Perlindungan Guru yang dinilai perlu kejelasan kewenangan, terutama bila bersinggungan dengan fungsi penyidikan dan penyelidikan.

“Kalau satgas itu nanti sampai melakukan pemanggilan, pemeriksaan atau penyelidikan, ini harus dipertanyakan karena itu kewenangan aparat penegak hukum. Berdasarkan KUHAP, penyidik itu Polri dan PPNS, bukan satgas,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Pansus 12 berhati-hati merumuskan substansi raperda agar tujuan melindungi profesi guru tidak bergeser menjadi aturan yang tumpang tindih dengan hukum pidana maupun membuka ruang multitafsir.

“Kami mendukung perlindungan terhadap guru, tapi jangan sampai perlindungan berubah menjadi tameng bagi oknum. Itu yang kami ingatkan ke pansus,” tandasnya.

Copyright © 2026 KABARSEBELAS.id | All Right Reserved.