Jadikan Alat Ancam, MSG Sebarkan Video Asusila Mantan Kekasih

Kabarsebelas.id | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan penyebaran konten asusila melalui media elektronik yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MSG (21).

Pelaku diduga merekam korban secara diam-diam saat melakukan panggilan video dan kemudian menyebarkannya setelah hubungan asmara mereka berakhir.

Kasus ini terjadi dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2025 di wilayah Kampung Cikuya, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa menjelaskan, pelaku tanpa sepengetahuan korban melakukan perekaman layar (screen recording) saat panggilan video berlangsung.

“Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar menuruti keinginan pelaku,” beber Kapolres, Senin (08/12/2025) siang.

Tidak hanya mengancam, lanjutnya, pelaku juga menyebarkan tangkapan layar dan video bermuatan asusila ke media sosial serta mengirimkannya kepada sejumlah pihak. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp500.000 serta trauma psikologis.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel yang digunakan pelaku, beserta tangkapan layar dan rekaman elektronik bermuatan pornografi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar,” tukasnya.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan media sosial dan tidak ragu melaporkan jika menjadi korban kejahatan siber,” pungkasnya. (Jar)