Aksi Buruh 25 September Di Bekasi, Ini Lima Tuntutannya!!!

Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Ratusan serikat pekerja di Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam wadah Persatuan Rakyat Kabupaten Bekasi bersama dengan Aliansi Buruh Bekasi Melawan, melakukan aksi konvoi dan audiensi guna melakukan pengawalan sidang perdana Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi untuk menentukan upah tahun 2026.

Koordinator Aliansi PERAK (Persatuan Pekerja dan Rakyat) sekaligus Ketua DPC FPBI (Federasi Perjuangan Buruh Indonesia), Herman Susanto menjelaskan, aksi pengawalan ini dilakukan dengan melakukan konvoi dari berbagai titik di Kawasan Industri di Kabupaten Bekasi dengan tujuan akhir di kantor Pemda Kabupaten Bekasi untuk melakukan audiensi dengan dewan pengupahan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

“Ini sebagai awal perjuangan upah tahun 2026 sekaligus menyampaikan kabar ke buruh di Kabupaten Bekasi bahwa situasi ketenagakerjaan di Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Bekasi khususnya masih harus diperjuangkan karena buruh masih belum juga mendapatkan kerja layak dan hidup layak,” papar Herman saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (25/09/2025) sore.

Menurutnya, hingga kini buruh tengah menghadapi kebijakkan UU Cipta Kerja wujud nyata yang menurunkan kualitas kesejahteraan. Hal ini bisa dilihat dari berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja salah satu diantaranya tentang UPAH.

Sejak UU Cipta Kerja menerapkan konsep upah dari pemerintah melalui peraturannya yang terhitung sudah 2 kali berganti.

“Ini terlihat bagaimana ketidaksiapan pemerintah atas gagasan tentang upah buruh di Indonesia yang pasti adalah menghapus variabel “Kebutuhan Hidup Layak” sebagai dasar perhitungan upah kemudian mengganti dengan rumus-rumus yang hasilnya upah buruh kenaikannya tidak pernah lebih dari 8%,” kata Herman.

Bahkan, lanjutnya, di tahun 2024 kenaikkan upah buruh di Bekasi hanya mengalami kenaikkan 1% dan tahun 2025 hanya mengalami kenaikkan 6,5 % berbeda dari tahun tahun sebelum UU Cipta Kerja beserta turunannya kenaikkan upah buruh di Kabupaten Bekasi rata-rata di atas 10%.

“Artinya, kualitas upah semakin menurun, mahkamah konstitusi telah membuat keputusan beberapa perubahan pasal dalam UU Cipta Kerja salah satunya tentang upah harus memasukkan kembali dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” ucapnya.

Oleh karena itu, berdasarkan hasil tim Aliansi PERAK, kenaikkan upah tahun 2026 seharusnya 15%. Di tahun 2026, kepastian kerja juga menjadi persoalan bagi buruh paska UU Cipta Kerja disahkan dengan dirubahnya pasal tentang Batas Maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dulunya maksimal 3 tahun menjadi 5 tahun.

Menurutnya, hal ini menyulitkan buruh untuk mendapatkan jaminan sebagai pekerja tetap ditambah semakin diperluas pembatasan pekerjaan yang bisa di alih daya (outsourcing), sehingga semua jenis pekerjaan bisa di alih daya atau outsourcing-kan.

Selain itu, maraknya praktek percaloan berkedok Yayasan atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga semakin meningkat.

“Hal ini bisa dilihat dari banyaknya penangkapan oleh pihak kepolisian dan menjadi tersangka atas dugaan penipuan calon buruh dan rakyat jadi korban dari sebelum masuk bekerja harus menghadapi praktek percaloan dan mengeluarkan sejumlah uang agar bisa mendapatkan pekerjaan, setelah bekerja juga masih banyak hak hak yang belum didapatkan, kepastian kerja tidak ada jaminan sewaktu-waktu bisa diputus kontrak dan harus menghadapi praktek persaingan tenaga kerja kembali dan berulang,” imbuh Herman.

Menurutnya, secara kebijakkan ketenagakerjaan, kaum buruh juga harus melakukan perjuangan ketika menghadapi proses perselisihan (perbedaan pendapat) dengan pengusaha yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2024 tentang PPHI sebuah peraturan yang mengatur penyelesaian hubungan industrial dalam prakteknya harus melalui proses yang sangat panjang.

Herman menyebutkan, hal ini juga membuat kaum buruh dalam proses perjuangan melalui jalur formal juga menghadapi persoalan, ditambah mahalnya biaya ketika perselisihan hubungan industrial pada pengadilan karena hanya ada satu pengadilan di provinsi.

Di samping itu, di Kabupaten Bekasi sendiri, kaum buruh ketika memperjuangkan hak melalui pengadilan harus ke Provinsi Jawa Barat, dengan jarak yang cukup jauh serta biaya yang mahal, secara kebijakkan seharusnya di Kabupaten Bekasi sudah bisa membuat pengadilan hubungan industrial, setidaknya untuk mempermudah bagi buruh yang ingin mendapatkan keadilan secara hukum karena dalam Undang Undang nomor 4 tahun 2004 tentang PPHI di Pasal 59 ayat (2) menyatakan “Di kabupaten/kota terutama yang padat industry dengan Keputusan presiden harus segera dibentuk pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat”.

“Oleh karena itu, kami dari Persatuan Rakyat Kabupaten Bekasi melakukan perjuangan agar segera dibentuk pengadilan hubungan industri di Kabupaten Bekasi meskipun kita menyadari bahwa pengadilan bukan satu-satunya cara untuk melakukan perbaikkan nasib bagi buruh. Akan tetapi, dengan adanya pengadilan hubungan industrial di wilayah yang dekat dengan Kawasan industri di Kabupaten Bekasi, maka semakin mudah akses dan semakin murah biaya untuk mendapatkan keadilan bagi kaum buruh,” ucapnya.

“Beberapa kali kami telah melakukan audiensi dengan pejabat pemerintah, pengadilan hingga ke Mahkamah Agung untuk mewujudkan pengadilan hubungan industrial di Kabupaten Bekasi, tapi masih juga belum mendapatkan kepastian hanya sekedar janji-janji telah disiapkan ruang, di siapkan lahan dan sebagainya, maka pada kesempatan ini kami dari Aliansi Perak kembali menegaskan, agar pemerintah daerah serius menanggapi tuntutan kami dan Bersama sama mewujudkan hal tersebut,” tutupnya.

Dari berbagai persoalan tersebut di atas, Aliansi Persatuan Pekerja/Aliansi Perak Bekasi melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan sebagai berikut;

  • Hentikan Praktek Pemagangan illegal dan tindak tegas Pengusaha yang
    menyalahgunakan Praktek Pemagangan,
  • Bongkar dan Pidanakan Percaloan Ketenagakerjaan,
  • Naikkan Upah Minimum tahun 2026 sebesar 15 Persen,
  • Hapus sistem Kerja Kontrak dan Outsourching yang tidak sesuai regulasi,
  • Segera Bangun Pengadilan Hubungan Industrial/PHI di Kabupaten Bekasi. (Jar)