
Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Lapas Kelas IIA Cikarang telah melaksanakan Pilkada Serentak 2024 dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 491 orang dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 12 orang, keseluruhan, yaitu 503 orang.
Kegiatan ini dilaksanakan di TPS Khusus di Pendopo Lapas Kelas IIA Cikarang, Rabu (27/11/2024) pagi.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi mengatakan, kegiatan Pilkada 2024 ini diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan.
Di samping itu, pelaksanaan pemilu bagi petugas Lapas juga dilaksanakan di TPS sekitar Lapas dengan form DPTb pindah memilih.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemungutan suara ini langsung dimonitoring PK Ahli Utama Ditjenpas dan Tim Dit. Pamintel Ditjenpas, Kapolsek Cikarang Pusat, Danramil Serang Baru, Camat Cikarang Pusat, Anggota KPU Kabupaten Bekasi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Pemilu dihadiri oleh saksi-saksi mandat dari Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.
Imam menjelaskan, kegiatan pemilu 2024 di Lapas Cikarang terdapat 2 (dua) TPS Lokasi Khusus, yaitu TPS 901 dan TPS 902, dengan Ketua KPPS, Anggota KPPS dan Pamsung adalah petugas Lapas Cikarang.
“Setiap TPS didampingi oleh 1 (satu) Pengawas TPS (PTPS) dan pendampingan dari PPK Cikarang Pusat dan PPS Pasirtanjung. Kemudian Dilaksanakan pengawasan oleh tim pengamanan khusus oleh petugas lapas Cikarang dan dibantu oleh tim pengamanan dari Polri dan TNI,” jelasnya.

Selain itu, setelah dilaksanakan pemungutan suara, Lapas Kelas IIA Cikarang juga langsung melaksanakan penghitungan suara di lokasi TPS.
Imam mengatakan, rekap data penghitungan dilakukan menggunakan cara manual dengan form Model C Hasil dan aplikasi SIREKAP.
“Setelah perhitungan selesai, surat suara dan logistik pemilu 2024 lainnya dibawa oleh PPS untuk dilakukan pengecekan oleh PPK Cikarang Pusat di kantor Kecamatan nantinya,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Imam menyebutkan, hasil penghitungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
– Paslon Nomor Urut 1 : 72
– Paslon Nomor Urut 2 : 47
– Paslon Nomor Urut 3 : 31
– Paslon Nomor Urut 4 : 336
– Suara Tidak Sah : 16
– Total Suara : 502
Lalu, Calon Bupati dan Wakil Bupati
– Paslon Nomor Urut 1 : 123
– Paslon Nomor Urut 2 : 232
– Paslon Nomor Urut 3 : 96
– Suara Tidak Sah : 42
– Total Suara : 493
Dirinya mengatakan, agar semua pihak dapat dengan melaksanakan kegiatan pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjaga kesehatan diri dalam mengawal pemilu 2024. (Jar)












