
Bekasi, Kabarsebelas.com – Ketua BMI Kabupaten Bekasi Anwar Soleh melaporkan PJ Bupati Berkasi Dani Ramdan ke Pengadilan Negri Cikarang.
Ketua BMI menganggap bahwa PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan di gugat ke Pengadilan Negri (PN) Cikarang dengan Nomor Perkara: 76/pdt.6/2023/PN Ckr.
PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan dianggap telah melakukan perbuatan melawan karena telah melakukan pengangkatan dan pelantikan pimpinan pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pengangkatan dan pelantikan pimpinan pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dilakukan beberapa pekan yang lalu dianggap telah melawan hukum.
Pasalnya, pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan promosi pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah melampaui waktu berlakunya pertimbangan teknis yang seharusnya sejak tanggal 7 Februari 2023 sampai tanggal 9 Maret 2023 sesuai dengan No: 1373/B-AK.02.02/SD/K/2023.
“Pelantikan Pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi secara nyata adalah perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian terhadap penggugat sebagai LSM bergerak dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik di Kabupaten Bekasi,”ucap Anwar Soleh, Senin 20/3/2023.
Untuk selebihnya perkara ini biar Pengadilan Negri Cikarang yang menangani.
“Kami sebagai penggugat menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada pengadilan negeri Cikarang,”tukasnya.***












