KPU Kabupaten Bekasi Susun Draf Kajian E-Voting, Siap Dibawa ke Tingkat Nasional

Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mendorong wacana penerapan electronic voting (e-voting) dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Pemilu. Hasil kajian ini nantinya akan disusun dalam bentuk draf dan buku untuk disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat, sebelum akhirnya menjadi masukan bagi KPU RI.

Forum Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Pemilu tersebut bertemakan “Penerapan Sistem Pemungutan Suara Elektronik di Indonesia: Kajian dari Berbagai Aspek Isu-Isu Strategis” yang di gelar di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Senin (25/08/2025).

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan apresiasi atas dukungan KPU RI terhadap pelaksanaan kajian tersebut. Menurutnya, kajian ini akan menjadi bahan penting dalam merumuskan kemungkinan penerapan electronic voting (e-voting) di Indonesia.

“Intinya apa yang menjadi amanat edaran KPU RI sudah kami laksanakan dalam bentuk kajian. Nanti akan menghasilkan satu draf atau buku yang kami bawa ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk disampaikan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan, apakah e-voting ini bisa dilaksanakan sesuai kajian yang sudah narasumber sampaikan,” kata Ali Rido.

Ia menambahkan, sebelum FGD ini digelar, pihaknya sudah melaksanakan tiga kali pra-FGD dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan pengamat. Mereka memberikan masukan, saran, serta catatan penting mengenai bagaimana e-voting dapat diterima oleh masyarakat.

“Tidak mudah memang, butuh keseriusan pemerintah untuk bisa meng-goals-kan apa yang menjadi perencanaan besar ini,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa diskusi ini menjadi bagian dari evaluasi pasca Pemilu dan Pilkada 2024.

“Kami dari KPU RI hadir untuk membahas potensi penggunaan e-voting dalam pemungutan suara, baik di Pemilu maupun Pilkada. Hasil diskusi ini akan disampaikan kepada kami melalui KPU Provinsi Jawa Barat, kemudian dibawa ke KPU RI untuk kajian lebih mendalam,” jelas Idham.

Idham juga menanggapi usulan agar Pilkades ke depan bisa menggunakan aplikasi e-voting dan ditangani oleh KPU Kabupaten/Kota. Menurutnya, hal tersebut perlu dasar hukum yang kuat.

“Usulan agar Pilkades ditangani KPU Kabupaten/Kota sebaiknya disampaikan kepada pembentuk Undang-Undang. Karena kewenangan KPU berdasarkan regulasi. Jadi regulasi lah dasarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Idham menilai peluang penerapan e-voting pada Pemilu maupun Pilkada 2029 sangat bergantung pada kebijakan pembentuk Undang-Undang. Ia menyebutkan bahwa dalam UU Pilkada sebenarnya sudah diatur penggunaan teknologi elektronik, namun ada banyak prasyarat yang harus dipenuhi.

“Kalau teknologinya sendiri baru bisa ditindaklanjuti jika Undang-Undangnya sudah mengatur. Saat ini KPU baru memiliki aplikasi Sirekap untuk kepentingan rekapitulasi berjenjang. Sirekap bertujuan untuk publikasi hasil perolehan suara secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” jelas Idham.

Idham juga menyinggung kesiapan masyarakat menghadapi transformasi digital. Berdasarkan data terbaru, hingga Agustus 2025 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa.

“Angka itu menunjukkan potensi besar, tapi tentu semua harus tetap berdasarkan regulasi,” pungkasnya. (Jar)