Aspirasikan Pembentukan PHI, Legislator Kabupaten Bekasi Layangkan Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo

Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan aspirasi berkaitan permohonan pembentukkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah pemilik kawasan industri terpadat se-Asia Tenggara itu.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto perihal Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Kamis (25/09/2025).

Dirinya menegaskan, PHI harus ada di Kabupaten Bekasi karena itu merupakan amanah konstitusional. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (PPHI) membentuk PHI sebagai peradilan khusus.

Menurut Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI, pembentukan PHI di daerah tertentu, khususnya daerah padat industri, diatur melalui keputusan Presiden (Keppres).

“Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi adalah perintah undang-undang, namun 21 tahun lamanya tak kunjung realisasi,” katanya.

Nyumarno menuturkan, dokumen surat terbuka yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto hari ini merupakan lanjutan dari pengusulan serupa pada tahun 2022. Dokumen ini mencakup perjalanan surat menyurat permohonan yang sama selama periode 2014–2019 dari DPRD Kabupaten Bekasi.

“Di era periode pertama saya menjadi dewan, 2014-2019, kaitan permohonan pembentukan PHI dari Bupati Bekasi dan DPRD, sudah pernah dikirim juga, kebetulan saya mengikuti semua proses pengusulan PHI ini,” ucapnya.

Dia menyebutkan, setelah menjalin kerjasama dengan mitra kerja dari pengadilan, hakim, dan organisasi buruh seperti FSPMI KSPI, KSPSI AGN, Aliansi PERAK, dan serikat pekerja lainnya, dia menemukan hal baru.

Hal baru tersebut yakni fakta yang menyebutkan bahwa lahir dan terbentuknya PHI di Kabupaten Bekasi adalah perintah dari Pasal 59 ayat (2) UU 2/2004 tentang PPHI yang selama 21 tahun terabaikan.

Dia menyatakan, Surat Bupati Bekasi sedianya bukan perihal rekomendasi seperti surat-surat terdahulu melainkan berupa usulan Keppres tentang pembentukkan PHI di Kabupaten Bekasi dengan melampirkan persetujuan DPRD serta pernyataan kesanggupan menyiapkan lahan dari Bupati Bekasi.

“Surat Bupati Bekasi ditujukan kepada Presiden RI, Mahkamah Agung, Ketua DPR RI melalui Gubernur Jabar selaku wakil pemerintah pusat. Tembusan surat dikirim ke Komisi IX DPR RI, Menaker, Menkopolhukam, Menteri Hukum, Ketua PHI pada PN kelas IA Bandung, Ketua PN Cikarang serta Konfederasi Serikat Pekerja di Indonesia,” katanya.

Dirinya meminta Presiden Prabowo Subianto, melalui Gubernur Dedi Mulyadi, dan Bupati Ade Kuswara Kunang untuk dapat segera merealisasikan pembangunan PHI, mengingat Kabupaten Bekasi adalah wilayah industri terpadat di Asia Tenggara.

“Contoh, Keppres 29/2011 tentang pembentukan PHI pada Pengadilan Negeri Gresik di Jawa Timur. Gresik ada berapa Pabrik? Banyak mana dengan Kabupaten Bekasi? Di Gresik sudah terbentuk PHI. Jawa Timur sedikitnya sudah lahir dua PHI yakni Surabaya dan Gresik, Jawa Barat hanya satu di Bandung,” katanya.

Keberadaan PHI di Kabupaten Bekasi diyakini akan mempermudah dan memfasilitasi buruh yang menjadi mayoritas pekerja di daerah ini karena mereka kesulitan dalam beracara. Selain lokasi jauh, yakni di Bandung, mereka yang beracara tidak cukup hanya mengikuti sekali sidang sehingga berdampak juga kepada beban biaya perjalanan.

“Lokasinya jauh, mahal, sidang tidak cukup satu kali, harus berkali-kali ke Bandung, itu pun belum tentu menang. Lahirnya PHI di Bekasi juga dapat dipastikan minimal melokalisir permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi, untuk dapat mendapatkan keadilan di PHI terdekat,” ujarnya.

“Maka dengan ini saya selaku wakil rakyat di Kabupaten Bekasi menyampaikan, sesuai amanah dan perintah pasal 59 ayat (2) UU nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI, pembentukan PHI di daerah padat industri seperti di Kabupaten Bekasi, harus segera terbentuk dengan Keputusan Presiden, harus disegerakan. Demikian dengan hormat disampaikan, atas perhatian dan ditindaklanjutinya surat terbuka ini, saya mewakili masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya jutaan buruh Bekasi menghaturkan terima kasih,” pungkasnya. (Jar/red)