Awas Hoaks! NIK KTP Jakarta Nonaktif Permanen Pada 1 Juni 2024

Hoaks KTP Jakarta. (Foto: kominfo.go.id)

Kabarsebelas.id | Beredar tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp yang berisi informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Jakarta akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024.

Penonaktifan itu terjadi jika tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, bahwa informasi nonaktif NIK KTP DKJ per tanggal 1 Juni 2024 adalah hoaks.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DK Jakarta melalui akun Instagram resmi @dukcapiljakarta mengklarifikasi bahwa sampai dengan saat ini Disdukcapil DK Jakarta baru mengusulkan penonaktifan NIK ke Kementerian Dalam Negeri untuk kategori ‘yang sudah meninggal’ dan RT/RW yang sudah tidak ada.

NIK yang masuk pada data warga masih aktif, baru usulan untuk dinonaktifkan. Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah mengurus perpindahan atau sudah melapor ke kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak akan diajukan penonaktifan.(kominfo.go.id)