Tangkap Dua Tersangka, Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Penyuntikan Bright Gas 12Kg dari Tabung Gas Elpiji 3Kg

Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi ungkap kasus tindak kriminal pemindahan/penyuntikan tabung bright gas non-subsidi 12 kg menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustafa menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah pada Pasal No 40 angka 9 Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 KUHP yang terjadi pada hari Selasa, 28 Oktober 2025 di Jl. Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/10/2025) lalu.

“Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi menduga adanya kegiatan penyuntikan dan penjualan Tabung Bright Gas Non-Subsidi 12 Kg menggunakan Tabung Gas elpiji 3 Kg Subsidi di lokasi tempat kejadian perkara ke-2 untuk kemudian dijual kepada konsumen,” beber Kapolres di sela ungkap kasus di lobi Mapolres Metro Bekasi, Kamis (30/10/2025) siang.

“Kemudian, pada saat pelaku sedang melaksanakan kegiatan pengiriman tabung gas tersebut di tempat kejadian perkara, Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pelaku berinisial WS selaku pemilik usaha sekaligus supir sekaligus penyuntik gas bersama dengan keneknya berinisial H,” tambahnya.

Sementara, berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa, tersangka WS sudah menjalankan usaha tersebut selama 1 tahun 3 bulan, yaitu sejak sekitar bulan Juli tahun 2024 dengan mempekerjakan 1 orang karyawan.

“Dalam satu minggu tersangka dapat memproduksi dan menjual Tabung Bright Gas Non-Subsidi 12 Kg sebanyak 18 tabung dan Tabung Gas elpiji 3 Kg Subsidi sebanyak 5 tabung, dan tersangka bisa mengirim 2 kali dalam seminggu,” ucapnya.

Kombes Pol Mustofa menyebutkan, proses produksi yang dilakukan tersangka WS dengan cara memindahkan isi dari tabung Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg ke dalam tabung Bright gas Non Subsidi 12 Kg adalah dengan cara pertama tabung Bright gas Non Subsidi 12 Kg kosong dipasang alat resing/alat suntik Stick, selanjutnya di atasnya diletakkan tabung Gas Elpiji bersubsidi 3 Kg dengan posisi terbalik dan selanjutnya di atas tabung Bright gas Non Subsidi 12 Kg diberi batu es dan dengan sendirinya isi tabung Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg akan berpindah ke dalam tabung Bright gas Non Subsidi 12 Kg tersebut.

“Tersangka mendapatkan Tabung Bright Gas Non-Subsidi 12 Kg dan Tabung Gas Lpg 3 Kg Subsidi dari sekitar daerah Bekasi dan Bogor dengan cara mengecer dari toko ke toko. Tabung Bright gas Non Subsidi 12 Kg tersebut dijual seharga Rp200.000. Sedangkan harga HET-nya sekitar Rp185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan tabung Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg dijual seharga Rp24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dan tersangka menjual tabung Bright Gas Non-Subsidi 12 Kg ke Rumah Makan dan toko-toko yang berada di daerah Deltamas, Cikarang Selatan dan di daerah Limus Nunggal, Cileungsi,” katanya.

Dalam setiap pengiriman pendapatan yang tersangka terima sebesar Rp1.920.000 dan dalam seminggu bisa 2 kali pengiriman, dan dalam sebulan tersangka bisa mendapat pendapatan sebesar Rp15.360.000 sehingga selama 1 tahun 3 bulan tersangka melakukan tindak pidana tersebut.

“Tersangka meraup pendapatan dengan estimasi sebesar Rp230.400.000,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, selama berjalannya proses penyidikan dari dilakukannya pengecekan ke lokasi kejadian, hingga saat ini, penyidik menghentikan seluruh kegiatan penyuntikan dan penjualan tabung Bright Gas Non-Subsidi 12 Kg dan tabung Gas elpiji 3 Kg Subsidi.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja untuk pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan penjara denda paling banyak Rp60 miliar. (Jar)