SatRes Narkoba Polres Metro Bekasi Musnahkan Berbagai Barang Bukti Narkotika

Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi bersama stake holder, melakukan giat pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama periode tahun 2024 hingga Maret 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor SatRes Narkoba Polres Metro Bekasi, Rabu (21/05/2025) pagi.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah melalui proses penegakkan hukum, termasuk perkara yang penanganannya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah memiliki kepastian hukum tetap.

Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, antara lain Narkotika jenis sabu seberat 27,46 gram, Narkotika jenis ganja seberat 80,86 gram, Narkotika jenis sinte (tembakau gorila) seberat 46,3 gram, dan Pil ekstasi sebanyak 2 butir.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, Kabupaten Bekasi, serta unsur internal dan eksternal kepolisian guna menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang dalam keterangannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggungjawab dan integritas Polri dalam menindak tegas kejahatan narkotika serta memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika. Polres Metro Bekasi akan terus berkomitmen menindak setiap pelaku dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba,” tukasnya.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika. (Jar)