SA, Pelaku Sodomi Pura-Pura Tidur Saat Konferensi Pers

Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Jajaran Kepolisian Sektor Cikarang Utara mengamankan pelaku (sodomi) kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Minggu (22/06/2025) malam.

Perkara kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perundangan Nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, hal tersebut atas dasar laporan polisi nomor LPB Polsek Cikarang Utara tanggal 22 Juni.

“Jadi, perkaranya adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 seperti tadi kami sampaikan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan 22 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Kombes Pol Mustofa dalam keterangan rilisnya di Mapolsek Cikarang Utara, Kamis (26/06/2025) siang.

Kapolres menuturkan, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak dengan cara mengimingi uang kepada korban Rp50 ribu, kemudian melakukan aksinya dengan cara memasukkan kemaluan tersangka kepada anus korban atau bisa dibilang sodomi.

“Motif yang kita dalami, ya mungkin ada kelainan seksual berkaitan dengan perilaku terhadap tersangka kemudian saksi ada 5 orang. Kemudian selain peristiwa tanggal 22 Juni ternyata korban tidak ada satu orang. Korban ada dua orang,” bebernya.

Selain itu, hasil pemeriksaan sementara terhadap dua orang korban dengan inisial RMR dan DAP, sementara di kedua anus korban mengalami kekerasan seksual.

Diketahui, kedua korban baik RMR maupun DAP sudah beberapa kali mengalami kekerasan seksual oleh tersangka SA (32).

Pelaku ditangkap pada 22 Juni 2025 setelah sempat viral karena kabur ke atas atap rumah saat dikejar warga.

Sementara itu, hasil visum menunjukkan kerusakan pada anus korban, yang menguatkan dugaan kekerasan seksual. Selain dua korban yang sudah terdata, polisi mencurigai adanya korban lain yang belum berani melapor karena takut atau malu.

Pelaku dikenakan Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

Saat dirilis, pelaku SA terlihat menggunakan kursi roda dengan berpura-pura pingsan atau sakit. Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisinya sehat. Polisi menduga pelaku berupaya memanipulasi keadaan.

“Pelaku sudah diperiksa secara fisik dan dinyatakan sehat oleh dokter. Tindakan manipulatif seperti ini akan kami dalami dengan pemeriksaan psikolog,” imbuhnya.

Kapolres mengimbau masyarakat yang memiliki anak di bawah umur dan pernah berinteraksi dengan pelaku untuk tidak ragu melapor. Polisi menjamin kerahasiaan identitas korban dan terus berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk pemulihan trauma.

“Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat yang mungkin berdomisili di sekitar rumah pelaku, Bila mana ada anak-anak usia di bawah umur yang masih menjadi korban tingkah pelaku, Mohon berkenan melaporkan kepada Polres Metro Bekasi atau Polsek Cikarang Utara. Berkaitan dengan identitas korban akan kami rahasiakan,” pungkasnya.

Diketahui, pelaku kesehariannya berprofesi sebagai badut keliling. (Jar)