Pria Pengedar Obat-Obatan Keras Tanpa Izin Edar Diringkus Unit Reskrim Polsek Setu

Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Seorang pria yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin edar telah ditangkap oleh Polsek Setu melalui Unit Reskrim, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Didi Supriadi dan anggota Opsnal Reskrim.

“Jadi, untuk pelaku yang diamankan adalah Zulfahmi, seorang laki-laki berusia 24 tahun, asal Aceh, yang berprofesi sebagai penjual obat-obatan,” kata Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, Selasa (11/03/2025).

Dirinya menyebutkan, barang bukti yang diamankan, yaitu 120 butir Tramadol, 103 butir Trhi-X, 299 butir Eximer, uang kertas senilai Rp511.000 dan receh senilai Rp63.500, serta sebuah ponsel Redmi 12 warna hitam.

TERSANGKA. Pria Asal Aceh, Zulfahmi (24) Pelaku Pengedar Obat-obatan Keras Tanpa izin Edar. Foto: Istimewa. 

AKP Usep memaparkan, berawal dengan adanya laporan masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Setu bahwa di Kampung Sawah, Desa Cikaregeman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, ada toko kosmetik yang diduga menjual obat keras tanpa izin edar.

Setelah dilakukan penyelidikan, benar adanya penjual obat-obatan keras tanpa izin edar yang berkedok sebagai toko kosmetik.

“Anggota reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang ada di toko penjual kosmetik tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Setu untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 (ayat 2) jo Pasal 138 (ayat 2) dan (ayat 3) dan/atau pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda 5 Miliar Rupiah.

Kapolsek juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang di wilayahnya.

“Kami sangat berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Setu,” tutupnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi menambahkan, dengan adanya kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Setu dalam memberantas kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang di Wilayah Setu. (Jar)