
Karawang, Kabarsebelas.com – Kasus Penculikan, penganiayaan dan pengeroyokan 2 wartawan di Karawang Renal Adi Wiguna dan David dianggap tidak kooperatif sejak awal pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Atas hal tersebut Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan Renal Adi Wiguna dan David selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan dua wartawan Karawang sebagai buronan polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Rabu (26/10) mengatakan dimasukkannya kedua tersangka tersebut sebagai DPO karena keduanya tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.
“Secara teknis kita Polres Karawang sudah terbitkan DPO untuk R dan D,” kata Kasat Reskrim.
Terkait penyebaran informasi DPO ini di media online, cetak maupun televisi serta media sosial lainnya, diungkapkan Kasat Reskrim bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal tersebut.
“Nanti kita akan terbitkan secara umum, saat ini kita masih konsolidasikan terkait hal ini. Namun secara teknis sudah kita terbitkan,” ujar Kasat Reskrim.
“Yang jelas kita sudah kejar dan akan kita kejar terus sampai kemana pun, sampai kita tangkap,” tegasnya lagi.
Sementara itu, kata Kasat Reskrim untuk tersangka Asep Aang (AA) saat ini statusnya adalah Wajib Lapor. Dikarenakan ia masih dalam kondisi sakit.
“Untuk tersangka AA saat ini statusnya wajib lapor, dikarenakan hasil pemeriksaan dokter baik dari pihak AA maupun dokter spesialis dari Kepolisian menyatakan bahwa AA masih dalam keadaan sakit,” jelasnya.
“AA wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, selama proses ini berjalan,” imbuhnya.
Sementara untuk penetapan P21 Asep Aang, Kasat Reskrim menjelaskan saat ini masih dalam proses dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang. Pihaknya pun masih menunggu hasil Praperadilan yang dilayangkan Asep Aang.
“Tunggu saja hasilnya, tetapi intinya Polres Karawang sudah menjalankan proses ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap on the track,” pungkasnya.
Diketahui, Polres Karawang menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan dua wartawan Karawang, Jawa Barat. Gusti Setya Gumilar alias Junot dan Zaenal Mustopa.
Ketiga tersangka tersebut yakni Asep Aang selaku Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Karawang, David selaku THL (Tenaga Harian Lepas) di BKPSDM Karawang, Renal Adi Wiguna selaku dan Ajudan atau Pengawal Pribadi (Walpri) Wakil Bupati Karawang dan Rian Rinaldi yang sehari-hari berjualan nasi uduk untuk menyambung hidup.
Perlu diketahui bahwa Asep Aang dan Renal Adi Wiguna adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.***












