Hukrim

Permintaan Rp500 Miliar Tak Terungkap, Ini Sederet Kebohongan Kusumayati dalam Kasus Pemalsuan Tandatangan

×

Permintaan Rp500 Miliar Tak Terungkap, Ini Sederet Kebohongan Kusumayati dalam Kasus Pemalsuan Tandatangan

Sebarkan artikel ini

Kabarsebelas.id, Karawang – Sidang tuntutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tandatangan memasuki tahap akhir, terdakwa baru saja membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (23/10/2024) di Pengadilan Negeri Karawang.

Terdakwa hanya dituntut 10 bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun, dengan syarat apa bila permintaan mediasi berupa audit perusahaan tidak dipenuhi selama tiga bulan, maka terdakwa langsung dipenjara.

Hal itu tentu tak sebanding dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 263 KUHP, dimana terdakwa Kusumayati dilaporkan atas dugaan pemalsuan tandatangan anaknya Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW), notulen rapat perusahaan, serta rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB).

Bunyi Pasal 263 KUHP,  yakni “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun”.

Padahal sederet dugaan kebohongan berkali-kali diungkapkan oleh terdakwa Kusumayati dalam persidangan yang telah berjalan kurang lebih lima bulan ini.

1. Kusumayati mengaku tidak tahu soal pemalsuan tandatangan

Kusumayati berkali-kali mengaku tidak tahu, soal tandatangan Stephanie yang dipalsukan, ia bersikukuh menyuruh karyawannya yang bernama Alen untuk meminta tandatangan kepada Stephanie.

Kebohongan itu, jelas diungkap Kusumayati, sebab ia mempersalahkan orang yang sudah tiada, yakni Alen, akibat tindakan yang dilakukannya dalam rangka merugikan orang lain.

2. Alasan Kusumayati membuat SKW untuk membuat KK baru.

Dalam pledoi yang digelar di PN Karawang, Rabu (23/10/2024) lalu, Kusumayati mengaku jika dibuatnya SKW semata-mata hanya untuk membuat Kartu Keluarga baru, karena sang suami Sugianto telah meninggal dunia.

Padahal, niat dibuatnya SKW Kusumayati justru untuk mengubah susunan pemegang saham perusahaan keluarganya, yakni PT EMKL Bimajaya Mustika, yang sebelumnya dikuasai oleh almarhum Sugianto, Kusumayati, dan Edi Budiono.

Susunan saham perusahaan tersebut diubah menjadi 40 persen milik Kusumayati, 40 persen milik Dandy, dan 20 persen milik Ferline berbekal tandatangan Stephanie selaku ahli waris yang dipalsukan di SKW, notulen rapat, dan RUPS-LB.

Sehingga atas dasar tersebut, timbul kerugian dari pelapor, akibat tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, namun terdakwa kekeh merasa tidak bersalah karena ia merasa dirinya seorang ibu.

3. Kusumayati mengklaim bahwa Stephanie menggugat ibunya karena uang Rp500 miliar dan puluhan kilogram emas.

Padahal selama proses persidangan tak pernah terungkap, baik dari terdakwa Kusumayati, maupun saksi Dandy dan Ferline selaku saudara Stephanie, jika penggugat meminta harta.

Dalam persidangan hanya menjelaskan bagaimana proses pembuatan SKW dan notulen rapat serta RUPS-LB, untuk akta perubahan pemegang saham PT Bimajaya Mustika.

Kusumayati justru hanya menuduh pelapor meminta uang Rp500 miliar dan puluhan kilogram emas, seperti yang selalui diungkapkan saat diwawancara awak media, maupun diundang di podcast-podcast.

Diketahui, dalam pleidoinya Kusumayati menolak tuntutan dengan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” tutur Kusumayati. (Jar)

Copyright © 2026 KABARSEBELAS.id | All Right Reserved.