
Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Seorang pria berinisial IK (28), yang merupakan warga Kampung Baru RT 002 RW 004, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, telah ditangkap oleh polisi karena melakukan pelecehan dan ancaman terhadap pasangannya sendiri, berinisial SH (28).
Korban dianiaya dan diancam dengan golok oleh pelaku. Pelaku kesal karena hubungan asmaranya dengan korban tidak lagi harmonis, sehingga dia melakukan tindakan tersebut.

“Ada seorang wanita yang membuat laporan di Polsek Cikarang Timur, adanya pengancaman dengan golok, pelaku sendiri sudah ditangkap di rumahnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Minggu (11/05/2025).
Menurutnya, kasus tersebut terjadi pada Selasa (06/05/2025) sore di dekat rumah pelaku.
Saat itu, IK tiba-tiba mendatangi korban yang sedang mencari makan bersama temannya sambil membawa golok.
Pelaku tiba-tiba menjambak rambut korban dan membawa korban langsung ke rumahnya.
Korban mengalami tindakan kekerasan di dalam rumah IK, termasuk ditendang di lehernya dan dipukul hidung serta bibirnya.
Selain itu, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menjambak rambutnya dan meletakkan golok di leher korban.
“Warga sekitar tahu kejadian itu langsung berusaha menyelamatkan korban dari ancaman pelaku dan korban berhasil lepas dari pelaku,” tuturnya.
Korban melaporkan kejadian ke Polsek Cikarang Timur. Pada Sabtu (10/05/2025) dini hari, pelaku ditangkap di rumahnya.
Sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban juga diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Motif masih kita dalami, sebelumnya memang keduanya ada hubungan, namun hubungannya seperti apa, ini masih kami dalami lagi,” katanya.
Pelaku terancam Pasal 336 KUHP dan atau 352 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pengancaman atau penganiayaan, serta kedapatan memiliki senjata tajam. ancaman hukuman antara 9 dan 12 tahun penjara. (Jar)