Hukrim

Peredaran Obat Keras Daftar G di 18 TKP Diungkap Polres Metro Bekasi

×

Peredaran Obat Keras Daftar G di 18 TKP Diungkap Polres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini

Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya daftar tipe G selama periode Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 21 tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar Polres Metro Bekasi, berdasarkan serangkaian laporan polisi yang diterima sejak awal hingga akhir Januari 2026. Operasi penindakan dilakukan di berbagai kecamatan, dengan wilayah dominan berada di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, para tersangka memiliki peran sebagai pengedar dan penjual obat keras daftar G, yang dijual bebas tanpa resep dokter, baik melalui toko kosmetik, konter ponsel, hingga sistem tempel.

“Seluruh tersangka mengedarkan obat keras daftar G untuk memperoleh keuntungan, dengan sasaran konsumen usia produktif antara 20 hingga 31 tahun. Obat-obatan tersebut sebagian besar berasal dari luar wilayah Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Jumat (30/01/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kami akan terus bekerja keras menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya obat terlarang. Tidak ada ruang bagi para pengedar di Kabupaten Bekasi,” tukasnya.

“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang mencoba mengedarkan obat terlarang akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya lagi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 7,5 juta, serta 24 pack plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan obat-obatan terlarang.

“Jika ditaksir, nilai total obat-obatan yang kami sita mencapai sekitar Rp 194 juta. Ini merupakan upaya nyata Polres Metro Bekasi dalam menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Sumarni mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, di antaranya dengan mengkamuflase toko sebagai konter ponsel atau toko sembako, serta menerapkan sistem tempel dalam transaksi.

“Kami akan terus mengawasi dan memetakan modus-modus baru agar tidak ada celah sedikit pun bagi para pengedar untuk beroperasi,” katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian memperkirakan sebanyak ±3.882 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Ini adalah bukti nyata kerja keras seluruh jajaran Polres Metro Bekasi serta bentuk komitmen kami dalam menjaga dan melindungi generasi muda,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Hukum tegas menanti siapa pun yang mencoba merusak masa depan warga Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Uploader: Fajar

Copyright © 2026 KABARSEBELAS.id | All Right Reserved.