Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ditahan di Polres Metro Bekasi

Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), ditahan di ruang tahanan Mapolres Metropolitan Bekasi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari dan akan diproses penyidikan.

“Kita tahan yang bersangkutan di sini untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan. Kita laksanakan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Mustofa, Kamis (30/10/2025) siang.

Dirinya mengatakan, penyidik telah melakukan pemanggilan dengan patut sebanyak dua kali, tetapi tersangka tidak hadir, sehingga petugas memutuskan untuk meminta surat perintah membawa, Rabu (29/10/2025) kemarin.

Setelah dibawa ke ruang penyidikan Unit Harda Polres Metro Bekasi, tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam sejak pukul 13.00-22.00 WIB sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

Dirinya mengatakan, akan segera menyelesaikan berkas pemeriksaan untuk dikirim ke jaksa pengacara negara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk diproses lebih lanjut menuju persidangan.

“Secepatnya ya, segera dikirim ke kejaksaan. Yang jelas kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka sebagaimana tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Kapolres juga mengatakan, bukti awal itulah yang mendorong penyidik untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, yang mencakup menetapkan AEZ sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) Minggu lalu.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), yang merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian dengan nomor register LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, ia menyatakan status tersangka AEZ (34).

Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks yang ditandatangani oleh AKBP Agta Bhuwana Putra, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP, penyidik sebelumnya juga telah menetapkan AEZ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Kami belum bisa mengungkap detil perkara karena ini menjadi bagian dari strategi penyidik. Yang jelas tersangka saat ini juga sedang menjalani proses hukum di Kota Bekasi,” pungkasnya. (Jar/red)