Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Ganja, Sinte, dan Liquid Sinte dalam Kurun Waktu Dua Bulan

Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Sat Resnarkoba Polres Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, sinte, liquid sinte, dan Obat Daftar G dalam rentang waktu 7 Juni hingga 26 Agustus 2025.

Pengungkapan ini merupakan hasil kejelian dan kerja keras penyidik yang berangkat dari laporan masyarakat dan penyelidikan mendalam di berbagai wilayah Bekasi dan Karawang.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi ilegal narkotika di sejumlah titik di Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Karawang Jawa Barat. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi dengan sigap dan fokus langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil operasi tersebut, enam tersangka pria yang berusia antara 24 hingga 31 tahun telah diamankan bersama barang bukti cukup besar yang menguatkan dugaan mereka sebagai pelaku utama dalam jaringan ini.

Keberhasilan pertama dicapai pada awal Juni 2025, saat tersangka berinisial SR ditangkap di kontrakan Jalan Siliwangi Rawalumbu, Kota Bekasi, dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 30 gram dan perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan hingga Karawang, yang membawa pada penangkapan tersangka EE di sebuah kontrakan di Karawang Barat dengan sejumlah besar sinte, liquid sinte, serta bibit sinte.

Tidak hanya itu, pada pertengahan Agustus 2025, tersangka DD berhasil ditangkap di daerah Pasirsari, Cikarang Selatan, dengan barang bukti sabu seberat hampir 89 gram. Kemudian, AP ditangkap di Pasir Gombong Cikarang Utara, dengan ganja seberat lebih dari 1.100 gram. Penutupan pengungkapan jaringan ini terjadi dengan operasi di sebuah kios kelontong di Cikarang Pusat, yang dijadikan tempat penyamaran penjualan obat daftar G seperti tramadol dan trihexpenidil, dengan dua tersangka, E dan W, diamankan bersama ribuan butir obat.

Modus operandi pelaku menggunakan media sosial seperti Instagram dan WhatsApp untuk memasarkan barang haram tersebut, dengan sistem transaksi online dan pertemuan langsung sesuai janji. Sedangkan penjualan obat daftar G disamarkan di dalam kios kelontong biasa agar tak terdeteksi.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp 393 juta, dengan total narkotika berbagai jenis, serta menyelamatkan nyawa sekitar 2.586 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Para pelaku kini dihadapkan pada Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara antara 4 tahun hingga seumur hidup dan denda mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkotika yang marak terjadi di wilayah metropolitan. Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi akan terus melanjutkan operasi guna menjaga ketentraman dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Jar/red)