
Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Terkait pungli atau kutipan segelintir orang kepada pedagang pasar tumpah di sekitaran Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Akibatnya, pihak kepolisian di bawah naungan Polda Metro Jaya menggelar Ops Brantas Jaya 2025 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, dan mengamankan beberapa oknum yang diduga melakukan pengutipan uang dari pedagang pasar tumpah.
Tidak menutup kemungkinan, walau pihak kepolisian telah mengamankan oknum tersebut, hal ini dimanfaatkan oleh oknum yang lain sebagai gantinya mengutip iuran para pedagang pasar tumpah.

Beberapa hari yang lalu, para pedagang pasar tumpah di sekitaran SGC dipaksa menandatangani petisi perihal keterangan kesepakatan untuk dikutip sebesar Rp65 ribu dari setiap pedagang pasar. Hal ini diperkuat oleh adanya surat kesepakatan yang ditandangani oleh dua orang yang mengatasnamakan pribadi, yaitu U Cs sebagai pengurus dan S sebagai perwakilan pedagang pasar tumpah, yang ditandatangani oleh keduanya di atas materai.
Perwakilan pedagang pasar tumpah, S menyatakan, pembatalan surat kesepakatan tersebut, terhitung dari tanggal 02 Juni 2025 dini hari. Dengan alasan, dirinya merasa dijebak.
“Mungkin saya dari awalnya itu kurang memahami, mungkin saya itu merasa dijebak sama pengurus,” ujar S kepada awak media, Senin (02/06/2025) dini hari.

S menyebutkan, dirinya hanya menarik iuran dolak/pallet, sampah, dan listrik. Karena menurutnya, itu memang kewajiban para pedagang pasar tumpah untuk membayarnya. Selain itu, dirinya hanya meminta uang tersebut kepada pedagang Madura saja bukan yang lain.
“Kalau istilahnya, kayak lampu, sampah atau kebersihan, terus kayak dolak itu memang harus kita bayar. Yang saya maksud itu, hanya mewakili orang Madura saja, gitu, enggak semua pedagang di pasar tumpah. Yang saya maksud tadinya tuh hanya para pedagang Madura aja gitu bukan semua pedagang di lampu merah,” ujarnya.
“Saya sekarang mau cabut berkas yang merasa saya dijebak. Perjanjian yang kemarin yang saya tandatangani atas nama perwakilan para pedagang pasar tumpah SGC yang diberikan dari U Cs kepada saya S pada tanggal 28 Mei 2025, saya nyatakan dengan keterangan terbuka kepada media saya nyatakan tidak berlaku lagi hari ini, karena saya merasa dijebak oleh U Cs untuk mewakili seluruh pedagang bertandatangan,” ucapnya.
“Dengan ini, saya tidak mau lagi membayar iuran yang berupa kepribadian dia yang membebankan pedagang, kecuali saya hanya mau bayar lampu/listrik, dolak dan kebersihan saja,” tukasnya.
Namun, lanjut S, kalau seumpamanya minta, dikasih misalkan Rp10.000 atau Rp20 ribu kan seikhlasnya. Jangan sampai ada unsur pemaksaan untuk para pedagang.
“Kan begitu kasihan juga dong, para pedagang ini,” pungkasnya. (Jar)