Sempat Viral Di Medsos, Pegawai BUMD Aniaya Sopir Truk Di SPBU Ditangkap Polisi

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: NightHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (200, -1); aec_lux: 271.361; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Kepolisian Sektor Tarumajaya Polres Metro Bekasi mengamankan pria berinisial Z (41) yang melakukan penganiayaan terhadap korban N (48) di SPBU Harapan Indah Jalan Boulevard Harapan, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (26/05/2025) sore.

Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus menjelaskan, korban berinisial N yang berprofesi sebagai sopir truk menyenggol sepeda motor tersangka Z tersangka karena tidak sengaja.

“Dan itu memang blackspot, akhirnya karena emosi, tersangka ini turun dari motor dan menghampiri untuk meminta pertanggungjawaban terhadap korban. Namun karena korban ini tidak tahu, akhirnya terjadilah cekcok sehingga tersangka ini menarik secara paksa korban, sehingga korban karena tidak siap, akhirnya terjatuh dan mengalami luka retak di pinggul sebelah kiri,” tutur I Gede dalam rilis ungkap kasus di Mapolsek Tarumajaya, Kamis (29/05/2025) sore.

“Kejadian ini sempat viral di media sosial,” tambahnya.

Setelah adanya kejadian itu, lanjutnya, petugas Kepolisian Sektor Tarumajaya langsung memproses dan mengamankan tersangka.

“Pada saat itu juga, kita langsung ambil keterangan dan juga yang paling utama adalah setelah ada informasi itu kita amankan terlebih dahulu korban dan kita larikan ke rumah sakit,” ujarnya.

Ki-Ka: Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi – Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus – Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, IPDA Agum, Tunjukkan Barang Bukti yang Diamankan Pihak Kepolisian Sektor Tarumajaya, Kamis (29/05/2025). (Foto: Fajar)

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Agum menyebutkan, ancaman pidana yang diterapkan adalah Pasal 351 ayat 2 untuk ancaman dengan penjara paling lama 5 tahun.

“Tersangka merupakan pegawai BUMD di Bekasi,” pungkasnya.

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti, antara lain baju yang digunakan oleh tersangka, kemudian juga ada pakaian-pakaian yang digunakan oleh korban, serta satu buah flashdisk yang isinya rekaman CCTV pada saat kejadian tersebut, serta helm yang masih dipakai oleh tersangka pada saat kejadian.

AKP I Gede menghimbau kepada masyarakat, apabila mengalami hal serupa jangan langsung bertindak anarkis. Laporkan kepada pihak berwajib agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan hukum berlaku. (Jar)