Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Digelandang Polisi

Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial FA (19) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 22.00 WIB di Kampung Pulo Kukun, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kejadian ini berawal dengan adanya laporan masyarakat tentang dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMP yang viral di media sosial. Hasil penyelidikan menunjukkan, peristiwa tersebut terjadi di Kampung Baru, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jumat (22/03/2025) lalu.

“Diketahui, korban belum pulang ke rumahnya hingga larut malam. Kemudian, orang tua korban menemukan isi dari percakapan pelaku dan korban di media sosial untuk saling bertemu. Setelah interogasi singkat, korban mengakui bahwa dia dijemput oleh FA, kemudian dibawa ke rumah pelaku, diberi makanan dan minuman, dan diajak masuk ke dalam kamar. Pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di lokasi tersebut,” ujarnya.

Setelah Korban mengungkapkan peristiwa tersebut, lanjut Kapolres, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan hukum.

Selanjutnya, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi, dipimpin oleh AKP M Said Hasan dan IPTU Mada Dimas Christiyanto, melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan menemukan pelaku berada di wilayah Sukatani. Pelaku berhasil ditangkap yang tengah bersembunyi di rumah orang tuanya.

Pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dijadikan salah satu barang bukti dan diamankan pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, pelaku telah membawa korban ke rumahnya dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

“Tersangka FA, dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

Kapolres Metro Bekasi menyatakan dan berkomitmen untuk selalu melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual. Kapolres juga meminta orang-orang untuk aktif melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak untuk ditindak sesuai undang-undang. (Jar)