
Kabarsebelas.id, Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan membawa kabur gadis di bawah umur mencuat di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pelaku seorang pria berinisial AP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Bekasi.
Menurut laporan, korban berinisial AO (15), meninggalkan rumah setelah cekcok dengan ibunya, NAR. Pelapor melarang anaknya berpacaran karena masih di bawah umur dan bersekolah.
“Pada 23 November 2024, korban meminta izin keluar rumah untuk jajan, tetapi hingga malam hari tidak kunjung pulang,” beber Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, di halaman kantor Humas Polres Metro Bekasi, Senin (03/12/2024).
Keesokan harinya, kata Ngurah, korban sempat pulang ke rumah untuk mengambil seragam sekolah, namun kembali pergi. Merasa curiga, pelapor meminta anaknya yang lain, GM untuk mengikuti korban. GM melihat korban pergi bersama AP.
Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 27 November 2024 setelah empat hari tidak ada kabar dari korban. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan korban di sebuah kontrakan bersama AP.
“Korban dan terlapor ditemukan di sebuah kontrakan. Keduanya secara kooperatif mengikuti petugas ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan mengungkapkan, AP tidak pernah memberi tahu keberadaan korban kepada pelapor. Selain itu, korban mengakui bahwa ia pergi tanpa izin.
Berdasarkan fakta dan bukti yang cukup, polisi meningkatkan status AP menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin wali.
“Setelah gelar perkara, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka, dan saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,” tutup Ngurah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama dalam pengawasan interaksi sosial. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya komunikasi yang baik antara orang tua dan anak untuk mencegah hal serupa terulang. (Jar)












