
KABARSEBELAS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 90 sekolah terkonfirmasi adanya kasus positif Covid-19. Pelaksanaan PTM di sekolah dengan konfirmasi positif Covid-19 dihentikan sementara.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan penutupan sekolah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dijelaskan jika ada klaster penularan Covid-19 di sekolah, maka sekolah harus ditutup.
“PTM kita punya aturan. Sehingga aturan itu sudah bisa diterapkan sesuai dengan levelnya,” kata Ma’ruf usai melepas ekspor produk halal UMKM di Tangerang, Banten, Kamis (27/1).
Dia menjelaskan jika daerah tersebut berada pada level 1-2 menerapkan PTM 100%. Lalu di level 3 jumlah peserta didik yang boleh mengikuti kelas hanya 50%. Walaupun begitu, Ma’ruf menuturkan jika dalam sekolah terdapat klaster Covid-19, angka positivity rate hasil AFC atau random testing di atas 5% maka aktivitas PTM akan diberhentikan sementara.
“Sudah ada aturan-aturannya, sehingga semuanya sudah disiapkan. Kalau naik dia turun, kalau ada kenaikan (kasus) di masing-masing sekolah, sekolah itu 5% (kasus) ke atas, akan dilakukan penutupan,” bebernya.
Untuk diketahui dalam penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dijelaskan PTM akan diberhentikan sementara dan dialihkan menjadi PJJ selama 14 hari jika terjadi klster penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Kemudian dari hasil surveilans epidemiologis menunjukan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5% atau lebih.












